Rabu, 04 November 2015

FGD di Lingkungan Pelajar SMK Informatika Ampana Kota












BNNK - Touna - 2015

Touna - Bertempat di salah satu ruang kelas SMK Informatika Ampana Kota, telah berlangsung kegiatan FGD di Lingkungan Pelajar, yang di ikuti sebanyak 20 orang siswa dan siswi Rabu 04 November 2015.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala BNN Kabupaten Tojo Una Una AKBP Sunarko, Narasumber dari Dikpora dan Polres Ampana serta Kepala Sekolah SMK Informatika. Tema yang diangkat dalam FGD tersebut adalah “Apa yang harus dilakukan agar siswa tidak jadi korban Narkoba“

Sunarko dalam materinya antara lain menjelaskan bahwa para siswa sekarang telah menjadi sasaran empuk bagi para pengedar Narkoba hal tersebut dapat dibuktikan bahwa dalam dua minggu terahkir telah banyak siswa yang menjadi korban Narkoba khususnya menjadi pengguna THP (Trihecshylpenidyl ), lanjut Sunarko bahwa sudah lebih dari sepuluh sekolah mulai dari sekolah umum sampai dengan pesantren siswanya telah menjadi korban Narkoba.

Lebih dari dua puluh siswa telah diserahkan oleh pihak sekolah kepada BNN Kab. Tojo Una-Una agar bisa dilakukan pembinaan terhadap para siswanya,  banyaknya siswa mengkonsumsi Narkoba terjadi karena ada beberapa hal yang tidak dilakukan oleh pihak sekolah maupun orang tua, Sunarko mencontohkan bahwa banyak sekolah tidak pernah melakukan sidak kepada siswanya sebelum masuk kekelas seperti memeriksa semua bawaan siswa dan bila perlu juga memeriksa motor yang di bawa karena bisa jadi dibawah sadel motor milik siswa dijadikan tempat menyimpan Narkoba.

Lanjut Sunarko peran serta orang tua sangat dominan agar anaknya tidak terperosok menjadi pengguna dan atau korban Narkoba yakni dengan pengawasan yang ketat terhadap putra putrinya pada saat diluar sekolah. Dan yang paling penting menciptakan suasana dirumah nyaman dan aman bagi seluruh penghuni rumah dan menjadikan orang tua sebagai sahabat anak agar anak merasa disayang dan dihargai.

Sugi SH dari Polres Tojo Una Una selaku narasumber menjelaskan tentang sanksi bagi penggguna dan pengedar narkoba baik yang diatur dalam UU 35 tahun 2015 tentang Narkotika  maupun UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Saat menjelaskan ancaman bagi pengedar narkoba dapat hukuman minimal lima tahun maksimal sampai hukuman mati para siswa nampak mengkerutkan dahinya pertanda jangan coba coba.






(BNNK-Ndy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar