Touna - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tojo Una Una (Touna) kembali melaksanakan kegiatan Focus Grup Discusion (FGD) yang merupakan salah satu agenda kegiatan dari Seksi Pemberdayaan Masyarakat (Dayamas), bertempat di Aula Kantor Kecamatan Wakai Wilayah Kepulauan Una Una Kabupaten Tojo Una Una, rabu 25 maret 2015.
Kegiatan yang di ikuti sebanyak kurang lebih 20 orang Pegawai Kecamatan dan di buka langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tojo Una Una Kompol Sunarko.
Hadir juga Narasumber dari Kejaksaan Negeri Ampana yakni Ginanjar Pamenang. SH. MH dan Direktur Rumah Sakit Umum Wakai "Dokter Wilys"
Sunarko dalam sambutannya mengajak kepada seluruh pegawai Kecamatan Wakai agar tidak terlibat dalam Penyalahgunaan Narkotika dan khususnya Pak Camat kiranya setelah mengikuti kegiatan FGD ini bisa membuat kebijakan tentang bahaya Narkoba di Wilayah kerjanya.
FGD yang mengambil Tema "apa yang harus dilakukan agar putra putri kita tidak jadi korban Narkoba" ??? berlangsung dengan tertib dan komunikasi dua arah yang cukup ramai terjadi dengan argumen dari masing masing peserta baik tentang mempertahankan pendapatnya maupun masukan positif kepada BNN terhadap kegiatan ini.
Dalam kesempatan itu sunarko katakan peran dari orang tua begitu penting dikeluarga khususnya pengawasan serta dalam memberikan nasehat tentang Narkoba kepada putra putrinya. Sunarko juga mengajak kiranya dapat menanamkan pola hidup sehat sejak dini agar anak tidak mudah terpengaruh dengan Narkoba, yang artinya anak dapat secara otomatis memproteksi/ menolak masuknya hal negatif dalam hidupnya.
Dari sisi Hukum Kejaksaan yang diwakili Jaksa Ginanjar SH. MH selaku Narasumber juga menekankan kiranya orang tua bisa mengawasi putra putrinya termasuk pegawainya untuk tidak terjerat hukum dikarenakan menjadi kurir narkoba bahkan pengedar narkoba. Ginanjar juga mengatakan kalau cuma memakai maka pihak BNN masih bersedia untuk menyelamatkan korban, akan tetapi kalau sudah mengedarkan maka akan berhadapan dengan hukum dan bisa menjadi penghuni penjara sambil menunggu hukuman mati jika terbukti.
(BNNK-Ndy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar