Senin, 04 Agustus 2014

BNNK Touna Bentuk Kader Anti Narkoba

AMPANA-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tojo Una-Una, membenmtuk kader Anti Narkoba di Lingkungan Instansi Pemerintah Kecamatan Tojo, di gedung pertemuan Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una-Una, akhir pekan lalu.

Kepala BNNK Tojo Una Una, Kompol Sunarko kepada Luwuk Post Kamis (17/7) membenarkan, mengatakan, bahwa pembentukan kader anti Narkoba dilingkungan Pemerintah yang pada dasarnya menindak lanjuti adanya Instruksi Pesiden Republik Indonesia No 12 tahun 2011 tentang pelaksanaan kebijakan dan strategis nasional dalam rangka pencegahan pemberantantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kegiatan pembentukan kader anti narkoba tersebut diikuti oleh 40 orang peserta dari Guru-Guru, Kades-Kades, Tokoh Masyarakat dan Tokoh pemuda Kecamatan Tojo.
Kegiatan serupa nantinya tidak hanya berhenti di kecamatan tojo saja akan tetapi secara terus menerus pihak BNN akan membentuk kader kader baru selain dilingkungan masyarakat juga dilingkungan pendidikan, lingkungan swasta maupun Lingkungan Pemerintah.

Sunarko mengatakan, bahwa para kader anti narkoba telah menerima materi tentang bahaya narkoba, melihat gambar korban narkoba, serta ditunjukan langsung alat yang biasa digunakan oleh para pengguna seperti bong dan obat THD yang banyak beredar dikalangan anak sekolah. Mereka nantinya akan menjadi pionir, corong dari BNNK yang ada dimasyarakat yang akan menyuarakan pesan pesan kepada masyarakat dimana kader tinggal tentang bahaya Narkoba.

Mereka telah menyatakan siap untuk menjaga putra putrinya dari bahaya narkoba dengan melaksanakan pola hidup sehat serta siap membantu BNN untuk menyampaikan pesan tentang bahaya Narkoba ditinjau dari aspek hukum, aspek Kesehatan, aspek ekonomi, aspek sosial dan aspek Agama kepada siapa saja di desanya.

Sementara itu Kepala seksi Pencegahan BNNK Tojo Una-Una, Rahmadani Panyili SH mengatakan, pembentukan kader anti narkoba ialah salah satu upaya untuk menekan tingkat prevelensi peningkatan dan sinergi dalam pelaksanaan, penanganan pecandu/korban penyalagunaan narkotika sesuai UUD No 35 Thn 2009 tentang narkotika dan sekaligus memberikan penjelasan tentang payung hukum terhadap peran serta masyarakat.

Rahmadani juga menambahkan, bahwa tujuan terbentuknya kader anti narkoba yang aktif dan bertanggung jawab di instansi pemerintah, meningkatkan pengetahuan kader instansi terhadap bahaya penyalagunaan narkoba, dan meningkatkan peran serta kader anti narkoba dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan masyarakat masing-masing.(yya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar